ORANG YANG TERLAHIR BUTA & TULI TIDAK WAJIB MENGERJAKAN SHALAT!!!.
Shalat wajib dijalankan oleh orang yang memiliki 6 sifat berikut ini :
1. Islam, meski pada zaman dahulu seperti orang murtad. Maka bagi orang kafir asli tidak wajib mengqodho shalat jika dia masuk Islam, bahkan tidak sah. Sedangkan orang murtad wajib mengqodho shalat (saat ia Islam kembali) bahkan pada waktu ia gila, tidak waktu haid & nifas.
2. Baligh dengan usia atau mimpi basah atau dengan haid. Maka bagi seorang bocah tidak wajib mengqodho shalat setelah ia baligh, namun disunnahkan baginya mengqodho shalat yang ditinggalkan pada masa tamyiz sampai baligh, sedangkan waktu sebelum tamyiz haram di qodhoi & tidak sah.
3. Berakal, maka tidak wajib mengqodho shalat bagi orang gila ketika ia sembuh, kecuali orang murtad. Dan tidak wajib qodho bagi orang yang pingsan kecuali sebab kecerobohan, maka baginya dan orang murtad wajib mengqodho shalat. Jika orang pingsan tanpa kecerobohan maka tidak wajib qodho baginya, hanya disunnahkan menurut qaul mu'tamad.
4. Selamatnya salah satu indera pendengaran dan penglihatan. Maka tidak wajib shalat bagi orang yang terlahir dalam keadaan buta dan tuli meski ia bisa berbicara. Jika ia suatu saat bisa mendengar atau melihat maka tidak wajib mengqodho shalat yang ditinggalkan saat buta dan tuli.
5. Sampainya dakwah. Maka tidak wajib shalat bagi orang yang tidak tersampaikan dakwah kepadanya seperti kaum pedalaman dan tidak mengenal media. Tapi jika mereka masuk Islam wajib mengqodho shalat menurut Imam Syibromalisi.
6. Suci dari haid dan nifas. Maka tidak wajib mengqodho shalat bagi wanita haid dan nifas meskipun pada masa murtad, bahkan tidak disunnahkan untuk mengqodho. Syekh Muhammad al-Baqrī berkata : jika mereka mengqodho shalatnya maka dihukumi sah namun makruh.
Wallāhu a'lam
(Kāsyifatu as-Sajā hal. 51)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar