Blog Khusus Doa - Menurut kalangan jumhur ulama, hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah
yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap mukallaf yang berada di
sekelilingnya, namun apabila salah satu orang yang telah menunaikana
kewajiban tersebut, maka gugurlan kewajiban ini untuk para mukallaf
lainnya.
Dalam prakteknya, tidak semua orang diperkenankan untuk memandikan
jenazah kecuali orang yang memang kehadirannya dianggap penting, seperti
orang muslim yang berakal, baligh, jujur, shalih serta dapat dipercaya.
Hal ini dimaksudkan untuk menyiarkan hal yang baik dan menutupi hal-hal
yang buruk tentang si mayit.
Adapun salah satu syarat memandikan mayit/jenazah yaitu niat. Dan berikut adalah lafadz niat memandikan jenazah/mayit baik laki-kali maupun perempuan lengkap dalam bahasa arab, tulisan latin serta terjemahannya.
![]() |
Ilustrasi: Memandikan Jenazah / Mayit |
Niat Memandikan Mayit / Jenazah Laki-laki
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى
NAWAITUL GHUSLA ADAA'AN 'AN HAA-DZAL MAYYITI LILLAAHI TA'AALA
Artinya :
Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala
Niat Memandikan Jenazah / Mayit Perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى
NAWAITUL GHUSLA ADAA'AN 'AN HAADZIHIL MAYYITATI LILLAAHI TA'AALA
Artinya :
Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta'ala
Itulah bacaan niat memandikan mayit laki-laki dan perempuan yang
dapat kita hafalkan. Perlu diketahui, apabila jenazah atau mayit itu
laki-laki maka harus dimandikan oleh orang laki-laki dan yang lebih
utama untuk memandikannya adalah pihak keluarga. Namun jika pihak
keluarga tidak bisa dan/atau mampu memandikannya, maka dapat digantikan
oleh orang lain yang biasa memandikan jenazah. Dan apabila tidak ada
orang laki-laki, maka diperbolehkan memandikan jenazah laki-laki itu
adalah istrinya dan setelah itu mahram-mahramnya yang perempuan.
Begitu juga sebaliknya, jika jenazah itu perempuan maka yang memandian
adalah kaum perempuan dan lebih utama dari pihak keluarganya. Jika
keluarganya tidak bisa dan/atau tidak mampu, maka dapat digantikan
dengan perempuan lain yang biasa memandikan jenazah. Dan apabila tidak
ada perempuan yang bisa memandikan, maka yang memandikan adalah suaminya
dan setelah itu mahram-mahramnya yang laki-laki.
Ketika selesai memandikan jenazah, maka di sunnahkah untuk memwudhukan
mayit. Adapun lafadz bacaan niat mewudhukan jenazah, Insya Allah akan
kami share pada pertemuan berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar